Grafik Konsorsium 303 Bikin Heboh Masyarakat, Diduga Jaringan Bisnis Gelap Sambo, Cek Faktanya!

- 23 Agustus 2022, 13:35 WIB
Grafik Konsorsium 303 Bikin Heboh Masyarakat, Diduga Jaringan Bisnis Gelap Sambo, Ini Buktinya!
Grafik Konsorsium 303 Bikin Heboh Masyarakat, Diduga Jaringan Bisnis Gelap Sambo, Ini Buktinya! /Twitter/@Mukidi_alNgibul

Sedangkan, nomor 303 merupakan rujukan kode dalam dunia kepolisian.

Kode 303 disinyalir sebagai segala jenis tindak pidana perjudian.

Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Gantikan Irjen Ferdy Sambo, Irjen Pol Syahardiantono Dilantik jadi Kadiv Propam Polri oleh Kapolri

Tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat 3 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, yang berbunyi:

“Permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir.

Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya".

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti asal grafik Konsorsium 303 yang diduga jaringan milik Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, isi grafik Konsorsium 303 juga memperlihatkan orang yang ikut terlibat di dalamnya belum dapat dipastikan kebenarannya.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah