Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 18:30 WIB
Kiri: Fredy Sambo, Tengah: Putri Candrawati, kanan: Brigadir J
Kiri: Fredy Sambo, Tengah: Putri Candrawati, kanan: Brigadir J /Kolase Humas Polri/

KABAR TEGAL - Putri Candrawati yang merupakan istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, pada hari ini ditetapkan jadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan Putri Candrawati (PC), penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka. 

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Skenario Ferdy Sambo Nangis-nangis di Depan Kompolnas

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa Putri Candrawati telah menjadi bagian dalam pembunuhan tersebut dan berada di lokasi saat pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

"Bahwa PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J," kata Andi.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo (Irjen FS), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan seorang Supir atau ART Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebagaimana diketahui publik awal kasus kematian Brigadir J diduga terjadi tembak menembak dengan Bharada E dirumah dinas Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: YouTube Div Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x