Siapkan Syarat Berikut dan Cairkan BPUM 2022 di eform.bri.co.id, BLT UMKM Cair Rp600 Ribu kepada Pendaftar

- 8 Agustus 2022, 16:30 WIB
Cek NIK KTP untuk cairkan BLT UMKM 2022 atau BPUM Rp600 Ribu kembali diberikan pemerintah, simak selengkapnya disini
Cek NIK KTP untuk cairkan BLT UMKM 2022 atau BPUM Rp600 Ribu kembali diberikan pemerintah, simak selengkapnya disini /Tangkap layar @kemensos/instagram

KABAR TEGAL - Apa saja syarat daftar BLT UMKM 2022, dan bagaimana cara daftar dan cek BLT UMKM atau Banpres BPUM. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan BLT UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Anda dapat langsung melakukan cek penerima BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM sejumlah Rp600 ribu dapat melalui situs resmi Bank BRI (Eform BRI).

BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM cair sejumlah Rp600 ribu disalurkan pemerintah RI kepada pelaku UMKM yang terdaftar dan telah memenuhi syarat yang berlaku untuk menjadi penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Login dengan NIK e-KTP di eform.bri.co.id, Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT UMKM yang kembali cair Rp600 ribu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP),

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB),

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD,

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR atau sebagainya,

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah