Kominfo Telah Lakukan Normalisasi Ketiga Grup PSE yang Sempat Tak Bisa Diakses, Berikut Daftarnya

- 2 Agustus 2022, 19:45 WIB
Kominfo Telah Lakukan Normalisasi Ketiga Grup PSE yang Sempat Tak Bisa Diakses, Berikut Daftarnya
Kominfo Telah Lakukan Normalisasi Ketiga Grup PSE yang Sempat Tak Bisa Diakses, Berikut Daftarnya /Hand-out/PayPal

KABAR TEGAL- Sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia Kominfo akan memblokir akses platform digital apabila belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Hal tersebut dilakukan Kominfo sebagai bentuk perlindungan konsumen dan menjaga ruang digital Indonesia.

Kini Kominfo telah mengumumkan bahwa ia melakukan normalisasi kepada ketiga grup PSE yabg sempat tak bisa diakses.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kominfo Umumkan Ketiga Grup PSE yang Sempat di Blokir, Kini dapat Diakses Kembali

Melalui unggahan akun Twitter resmi @kemkominfo mengungkapkan bahwa mereka melakukan normalisasi akses masyarakat untuk beberap platform digital seperti PayPal, Valve Corp, dan Yahoo.

"Halo SobatKom! Berikut ini update status terkini mengenai Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada beberapa PSE Lingkup Privat meliputi PayPal, Valve Corp, dan Yahoo. #BersamaKominfo #KitaMakinTahu #PSE," tulis akun @kemkominfo pada unggahan akun Twitter resminya.

Baca Juga: Penyebab Kominfo Beri Ancaman Akan Blokir Beberapa Platform Digital di Indonesia Akhirnya Terungkap!

Menurut keterangan pada pamflet yang diunggah bersamaan dengan berita update mengenai status PSE tersebut, diketahui bahwa Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengenai status terbaru Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebagai berikut:

1. PayPal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB.

2. Valve Corp (Steam, CS Go, dan Dota) telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022. 

3. Yahoo telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB, hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Kominfo Beri Tenggat 3 Hari Bagi WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, Twitter Hingga Ancaman Pemblokiran

Pada unggahan akun @kemkominfo, Samuel Abrijani Pengerapan selaku Jenderal Aplikasi Informatika mengungkapkan bahwa ketiga grup PSE tersebut sudah dapat diakses masyarakat.

"Dengan demikian masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut diatas,"tutupnya.

Baca Juga: Bagian dari Kampanye #MulaiDariKamu, Kominfo Luncurkan Web Series Cerita Dalam Jeda

Sekarang masyarakat sudah dapat mengakses PayPal, Valve Corp, dan Yahoo setelah platform digital tersebut dinyatakan sudah terdaftar dalam PSE.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah