KABAR TEGAL- Sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia Kominfo akan memblokir akses platform digital apabila belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Hal tersebut dilakukan Kominfo sebagai bentuk perlindungan konsumen dan menjaga ruang digital Indonesia.
Kini Kominfo telah mengumumkan bahwa ia melakukan normalisasi kepada ketiga grup PSE yabg sempat tak bisa diakses.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kominfo Umumkan Ketiga Grup PSE yang Sempat di Blokir, Kini dapat Diakses Kembali
Melalui unggahan akun Twitter resmi @kemkominfo mengungkapkan bahwa mereka melakukan normalisasi akses masyarakat untuk beberap platform digital seperti PayPal, Valve Corp, dan Yahoo.
"Halo SobatKom! Berikut ini update status terkini mengenai Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada beberapa PSE Lingkup Privat meliputi PayPal, Valve Corp, dan Yahoo. #BersamaKominfo #KitaMakinTahu #PSE," tulis akun @kemkominfo pada unggahan akun Twitter resminya.
Baca Juga: Penyebab Kominfo Beri Ancaman Akan Blokir Beberapa Platform Digital di Indonesia Akhirnya Terungkap!
Menurut keterangan pada pamflet yang diunggah bersamaan dengan berita update mengenai status PSE tersebut, diketahui bahwa Jenderal Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengenai status terbaru Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sebagai berikut:
1. PayPal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB.