1. Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
2. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
• Usaha Pertanian
1. Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Baca Juga: Heboh, Beli Pertalite Wajib Miliki Akun MyPertamina, Netizen: Kasian Bapak-bapak yang Gaptek!
• Layanan Umum/ Pemerintah
1. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
2. Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
Baca Juga: Cara Daftar Program Subsidi Tepat MyPertamina untuk Dapat Membeli BBM Subsidi Pertalite dan Solar