2. Kendaraan umum plat kuning
3. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
4. Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Baca Juga: Tanpa Aplikasi MyPertamina! Begini Cara Membeli BBM Jenis Pertalite atau Solar, Simak Selengkapnya
• Transportasi Air
1. Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP,
2. Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal
3. Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Baca Juga: Bukan Cuma Pertalite, Pembeli Gas LPG 3 Kg Juga Harus Memakai Aplikasi MyPertamina
• Usaha Perikanan