- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Isi kode verifikasi dengan yang tercantum pada laman di kolom yang tersedia
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak
Baca Juga: Resmikan Rumah Sigap, Ganjar Ingatkan Program 5 Eng Demi Kurangi Angka Kematian Ibu dan Bayi
Saat ini KemenKopUKM tengah menantikan anggaran BLT UMKM 2022 dari Kementerian Keuangan yang ditaksir mencapai Rp7,68 triliun.
Sebagai persiapan, KemenkopUKM bahkan berjanji akan memaksimalkan proses pengecekan daftar penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi penyaluran BLT UMKM 2022 yang tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Polres Magelang Sita Belasan Ribu Butir Obat Berbahaya Mengandung Narkoba
Demikian informasi mengenai syarat mendapatkan BLT UMKM 2022, bagi pelaku usaha mikro yang mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600 ribu akan mendapatkan tanda khusus.***