KABAR TEGAL - Begini syarat pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu, penerima bansos biasanya akan mendapatkan tanda khusus seperti ini.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali memberikan BLT UMKM 2022 atau BPUM.
Bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) telah disalurkan sejak tahun 2020.
Baca Juga: Berhasil Bikin Gempar Publik, Begini Kronologi Komedian Ucok Baba Jadi Bupati Pasaman Barat
BLT UMKM 2022 ini hanya cair Rp600 ribu, lebih sedikit atau setengah kali dari penyaluran BPUM tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,2 juta.
BLT UMKM ini diharapkan bisa membuat pelaku usaha mikro bangkit kembali, apalagi di saat pandemi Covid-19 seperti ini yang belum berakhir.
BLT UMKM 2022 ini rencananya akan diberikan kepada 12,8 juta penerima yang ada di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat.
Salah satu syarat agar bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 yaitu pelaku usaha belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah seperti Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN).
Syarat lainnya untuk bisa mendapatkan BLT UMKM 2022 adalah sebagai berikut: