KABAR TEGAL - Perseteruan kasus hak paten merek dagang PS Glow dan Ms Glow kembali bergulir di media sosial Instagram.
Kali ini datang dari video yang diunggah oleh Septia Siregar yang merupakan istri dari Putra Siregar, yang mengungkapkan fakta terbaru kasus PS Glow dengan Ms Glow.
Septia Siregar memperlihatkan video pada 17 Juli 2022 di akun pribadi miliknya, membicarakan fakta terkait kasus PS Glow dan MS Glow yang sedang terjadi.
Septia Siregar menceritakan perseturuan kasus yang terjadi berawal dari PS Glow yang awalnya hanya berniat membuka bisnis dibidang kosmetik, sampai dengan kasus dituding menyamakan merek produk MS Glow.
Selain itu, Septia Siregar mengatakan bahwa ia dan suaminya serta tim PS Glow tidak berniat untuk menyamakan merek MS Glow.
Akibat kasus yang dilayangkan oleh pihak MS Glow, ia bersama suaminya Putra Siregar sempat mendatangi kantor Juragan 99 dan Shandy Purnamasari.
Kedatangan Septia Siregar bersama Putra Siregar bermaksud untuk mediasi, dengan cara bernegosiasi secara keluarga oleh pihak MS Glow untuk meluruskan kasus hak paten merek dagang.
Namun dalam mediasi tersebut upaya damai secara keluarga dari Septia Siregar dan Putra Siregar gagal karena hal permintaan dana yang sangat besar dari pihak MS Glow.
Dilansir Kabar Tegal dari laman Instagram @septiasiregar17, terkait fakta perseteruan PS Glow dan MS Glow.
1. Awal perseturuan kasus PS Glow dan MS Glow bermula saat Putra Siregar dan Septia Siregar bersama timnya, launching merk PS Glow di media sosial akan tetapi belum mulai proses produksi, pihak MS Glow mengklaim produk mereka mirip, lalu melayangkan surat somasi dan melakukan pelaporan.
2. Upaya damai yang dilakukan pihak PS Glow dengan dua kali mediasi gagal, karena pihak MS Glow mengajukan uang ganti rugi yang sangat besar.
3. PS Glow memenangkan kasus dalam gugatan hak paten merek dagang yang dilancarkan oleh MS Glow, karena merek PS Glow sudah terdaftra di Dirjen Haki.
4. Merek kosmetik yang selama ini diproduksi MS Glow ternyata terdaftar dikelas 32 yakni minuman serbuk instan, yang semestinya untuk kosmetik dikelas 3.
5. Merek MS Glow yang selama ini diproduksi kosmetik yang terdaftar dikelas 3 yakni MS Glow For Cantik Skincare bukan dengan merek MS Glow.***