Namun dalam mediasi tersebut upaya damai secara keluarga dari Septia Siregar dan Putra Siregar gagal karena hal permintaan dana yang sangat besar dari pihak MS Glow.
Dilansir Kabar Tegal dari laman Instagram @septiasiregar17, terkait fakta perseteruan PS Glow dan MS Glow.
1. Awal perseturuan kasus PS Glow dan MS Glow bermula saat Putra Siregar dan Septia Siregar bersama timnya, launching merk PS Glow di media sosial akan tetapi belum mulai proses produksi, pihak MS Glow mengklaim produk mereka mirip, lalu melayangkan surat somasi dan melakukan pelaporan.
2. Upaya damai yang dilakukan pihak PS Glow dengan dua kali mediasi gagal, karena pihak MS Glow mengajukan uang ganti rugi yang sangat besar.
3. PS Glow memenangkan kasus dalam gugatan hak paten merek dagang yang dilancarkan oleh MS Glow, karena merek PS Glow sudah terdaftra di Dirjen Haki.
4. Merek kosmetik yang selama ini diproduksi MS Glow ternyata terdaftar dikelas 32 yakni minuman serbuk instan, yang semestinya untuk kosmetik dikelas 3.
5. Merek MS Glow yang selama ini diproduksi kosmetik yang terdaftar dikelas 3 yakni MS Glow For Cantik Skincare bukan dengan merek MS Glow.***