4. Panitia bertanggungjawab
terhadap kebersihan tempat dan lingkungan tempat pemotongan hewan kurban
5. Panitia melaporkan
jumlah, jenis, dan asal hewan kurban serta hewan sakit/mati kepada Dinas peternakan dan Kesehatan hewan setempat
6. Panitia menyediakan
Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas
7. APD dan Peralatan
harus dibersihkan dan didisinfeksi atau dimusnahkan setelah digunakan
8. Semua orang yang kontak dengan hewan
dan hasil pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar dari area pemotongan, terutama pemilik ternak atau yang bekerja di peternakan
9. Panitia memastikan pemotongan
sesuai dengan prosedur pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK, dan disesuaikan dengan situasi status PMK di daerah masing-masing
10. Limbah dari proses penyembelihan
dan sampah harus ditangani dengan baik. Limbah cair dibuang ke septic tank atau dikubur
11. Panitia kurban memastikan
pengemasan daging dan jeroan terpisah dengan menggunakan kantung plastik ramah lingkungan