KABAR TEGAL - Penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha tahun 2022 dilakukan saat situasi ada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hati-hati penyembelihan hewan kurban di saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sedang merebak, simak Tips-tips berikut ini:
Penyembelihan hewan kurban tidak boleh sembarangan, dan sebaiknya mengikuti panduan yang telah dianjurkan pemerintah.
Terlebih di situasi penyebaran wabah PMK, maka wajib hukumnya mengetahui panduan penyelenggara kurban dalam situasi wabah PMK.
Dilansir Kabar Tegal dari Instagram Kementerian Pertanian Republik Indonesia, perlu diperhatikan bersama bahwa penyembelihan hewan kurban sebaiknya dan sangat dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan.
Baca Juga: Resep Cemilan Tahu Susu ala Rumahan yang Meleleh Khas Tahu Sumedang, Yuk Intip Cara Membuatnya
Lokasi tidak berdekatan dengan peternakan (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) atau konservasi ex-situ/kebun binatang/penangkapan satwa liar berkuku belah (rusa, banteng, jerapah).
Jika pemotongan dilakukan di luar RPH, maka panitia wajib mengajukan permohonan persetujuan tempat pemotongan hewan kurban kepada pemerintah daerah.
Untuk panitia, mereka harus bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan lingkungan sekitar tempat pemotongan hewan kurban.