Panitia melaporkan jenis, jumlah, dan asal hewan kurban serta hewan sakit/mati kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Setempat.
Panitia penyelenggara kurban wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) demi menjaga kesehatan bersama agar tidak tertular jenis penyakit tertentu.
APD dan peralatan penyembelihan hewan kurban harus dibersihkan dan didisinfeksi atau dimusnahkan setelah penggunaan.
Semua orang yang kontak dengan hewan dan daging hasil pemotongan harus membersihkan diri sebelum keluar dari area pemotongan, terutama pemilik ternak atau yang bekerja di peternakan.
Panitia memastikan pemotongan sesuai dengan prosedur pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK, dan disesuaikan dengan status situasi PMK di daerah masing-masing.
Baca Juga: Love Language Test, Link dan Cara Main, Ketahui Tipe Bahasa Cintamu dan Bagikan di Media Sosial
Kemudian, limbah dari proses penyembelihan dan sampah harus ditangani dengan baik.
Limbah cair dibuang ke septic tank atau dikubur, serta organ yang mengalami kelainan juga ikut dikubur.
Panitia kurban memastikan pengemasan daging dan jeroan terpisah dengan menggunakan kantong plastik ramah lingkungan.