12 Poin Panduan Panitia Penyelenggara Kurban dalam Situasi Wabah PMK Menurut Kementerian Pertanian

- 9 Juli 2022, 19:11 WIB
Panduan Panitia Penyelenggara Kurban dalam situasi  wabah PMK yang dibagikan oleh Kementerian Pertanian
Panduan Panitia Penyelenggara Kurban dalam situasi wabah PMK yang dibagikan oleh Kementerian Pertanian /tangkap layar @kementerianpertanian

 

KABAR TEGAL - Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh bertepatan pada 10 juli 2022 ini tentu saja sebagaimana yang telah kita ketahui akan ada pula kurban yang menjadi kewajiban bagi Muslim yang telah dianggap mampu untuk melaksanakannya.

Namun tahun ini sedikit berbeda, seiring maraknya kasus Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menjangkiti hewan ternak tentu akan sedikit-banyak mempengaruhi tata cara kurban agar hygenist dan daging yang diolah menjadi aman dikonsumsi.

Dan berikut adalah panduan menjadi pantia untuk penyelenggara kurban dalam situasi wabah PMK yang dibagikan oleh Kementerian Pertanian lewat akun Instagram pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Polres Banjarnegara Gelar Patroli PPKM Level 1 Guna Antisipasi Penyebaran Covid 19

Setidaknya ada 12 poin yang arus dipenuhi dalam menjadikan daging kurban aman dikonsumsi, dan langkah ini adalah panduan bagi para panitia penyelenggara kurban dalam situasi wabah PMK.

Adapun panduan panitia penyelenggara kurban dalam situasi wabah PMK adalah sebaai berikut:

1. Pemotongan hewan kurban
Dianjurkan di Rumah Potong Hewan (RPH)

Baca Juga: Kapolres Demak Serahkan Sapi Kurban ke Takmir Masjid Agung Demak

2. Lokasi tidak berdekatan
Dengan peternakan (sapi, kerbau, domba, babi) atau konservasi ex-situ/kebun binatang/penangkaran satwa liar atau berkuku belah (Rusa, Banteng, Jerapah)

3. Jika pemotongan dilakukan di luar RPH
maka panitia wajib mengajukan permohonan perijinan tempat pemotongan hewan kurban kepada pemerintah daerah

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Kementerian Pertanian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x