"Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," ujar Rida.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 juncto nomor 03 tahun 2020, penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan, mengacu kepada empat asumsi makro yaitu harga kurs, harga rata-rata minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).***