Baca Juga: Polres Demak Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Peringati Hari Bahayangkara ke 76
"Padahal kalau kerjanya bagus, martabat bisa terlindungi dengan sendirinya kok. tapi oke lah, anggap saja kita ikuti logika penguasa ini," katanya.
Namun ia juga berpendapat jika tujuan 'menghormati kekuasaan' berbenturan dengan 'kebebasan berpendapat' maka aturan tersebut harus dikaji ulang dalam konteks HAM.
"Dalam konteks HAM perlu dikaji dan diseimbangkan. Dalam pasal-pasal ini, tujuan melindungi kekuasaan bertentangan dengan kebebasan berpendapat, maka mana yang harus didahulukan," tegas Najwa Shihab.***