"Kenapa sih sukanya main rahasia-rahasiaan? Kenapa sih makin ke sini makin hobi bikin Undang-Undang dengan sembunyi-sembunyi? Apa ada yang mau disembunyikan sih?," lanjut Najwa Shihab.
Najwa Shihab melanjutkan bahwa RKUHP yang akan disahkan ini membingungkan, sebab masyarakat umum tidak tahu pa isinya. Ia menerangkan bahwa jika berdasarkan RKUHP tahun 2019 yang telah ditunda pengesahannya pun di dalamnya terdapat banyak paal yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Baca Juga: Bukan Cuma Pertalite, Pembeli Gas LPG 3 Kg Juga Harus Memakai Aplikasi MyPertamina
"Kita hanya berpegang pada draf RKUHP tahun 2019, draf yang isinya banyak sekali pasal bermasalah. Dan itu juga yang membuat Presiden Joko widodo (Jokowi) menunda pengesahannya sebab mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat," tegas Najwa Shihab.
Najwa Shihab menjelaskan bahwa Undang-Undang Pidana seharusnya dibuat karena ada yang dilindungi.
"Semua aturan Pidana itu pasti ada tujuan hukum yang ingin dilindungi. Misalnya, melindungi harta lewat larangan mencuri. Melindungi nyawa lewat larangan membunuh," jelas Najwa Shihab.
Najwa Shihab kemudian membandingkan logika aturan pidana tersebut dengan pasal yang terdapat pada RKUHP 2019.
" Dalam penjelasan pasal 353 Ayat (1) disebutkan 'Aturan itu dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati' oke, jadi tujuannya melindungi martabat penguasa, dalam hal ini DPR, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kepala Daerah," ujar Najwa Shihab.
Ia kemudian berpendapat bahwa tidak perlu membuat aturan agar dihormati, jika para pejabat melakukan pekerjaan yang bagus, maka martabat pejabat bisa terlindungi dengan sendirinya.