Viral! Ibu Bawa Poster Butuh Ganja Medis Untuk Anaknya Saat CFD di Jakarta, Apa Hukum Menggunakan Ganja Medis?

- 27 Juni 2022, 12:22 WIB
Viral! Ibu Bawa Poster Butuh Ganja Medis Untuk Anaknya Saat CFD di Jakarta, Apa Hukum Menggunakan Ganja Medis?
Viral! Ibu Bawa Poster Butuh Ganja Medis Untuk Anaknya Saat CFD di Jakarta, Apa Hukum Menggunakan Ganja Medis? /

Selanjutnya dalam Pasal 7 UU Narkotika disebutkan, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga.

Baca Juga: NGL Anonymous QnA, Link dan Cara Buat 'Anonymous Messages' Tanpa Install Aplikasi, Viral di Instagram Story

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a juncto Pasal 7 UU Narkotika, narkotika dapat digunakan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin dalam konstitusi.

Namun sampai saat ini pemerintah yakni Mk dan DPR masih berupaya mengkaji kembali untuk dapat merevisi UU Narkotika yang masih berbenturan oleh Hukum yang ada.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x