Viral! Ibu Bawa Poster Butuh Ganja Medis Untuk Anaknya Saat CFD di Jakarta, Apa Hukum Menggunakan Ganja Medis?

- 27 Juni 2022, 12:22 WIB
Viral! Ibu Bawa Poster Butuh Ganja Medis Untuk Anaknya Saat CFD di Jakarta, Apa Hukum Menggunakan Ganja Medis?
Viral! Ibu Bawa Poster Butuh Ganja Medis Untuk Anaknya Saat CFD di Jakarta, Apa Hukum Menggunakan Ganja Medis? /

Kabarnya ibu tersebut yang membawa poster sudah meminta gugatan ke MK yang berharap untuk legalkan ganja dengan alasan medis.

Lalu apakah hukumnya penggunaan ganja untuk medis berdasarkan Undang-Undang (UU) Narkotika ?

Baca Juga: Ronaldinho Bersama Raffi Ahmad Menandatangani Jersey Terbaru RANS Nusantara FC, untuk Musim Liga 1 Indonesia

Sebelumnya sidang meminta legalkan ganja medis ini sudah pernah disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Taufik Basari dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Sidang beragendakan mendengar keterangan DPR dan Pemerintah ini digelar pada Selasa, 10 Agustus 2021 di Ruang Sidang Pleno MK secara daring.

Taufik menyampaikan keterangan terkait dengan pelarangan penggunaan narkotika Golongan 1 yang memiliki dampak ketergantungan sangat tinggi.

Diakui olehnya bahwa hingga saat ini penggunaannya masih dilarang kecuali untuk kesehatan sehingga negara wajib mengawasi.

Baca Juga: Cara Buat NGL Anonymous QnA, 'Send Me Anonymous Messages' yang Viral di Instagram Bisa Tanpa Download Aplikasi

"Pemberian pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu pada masyarakat merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kesehatan. Oleh karena itu, negara wajib mengontrol penggunaan narkotika  agar tidak disalahgunakan. Di sisi lain, negara juga wajib menjamin pemenuhan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Taufik dikutip Kabartegal.Pikiran-Rakyat.com dari laman www.mkri.id.

Sementara itu,  Pasal 4 huruf a UU Narkotika yang menyebutkan Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x