Peduli Lindungi Jadi Syarat Membeli Minyak Goreng, Luhut: Harga Eceran Tertinggi Yaitu 14.000 Perliter

- 25 Juni 2022, 14:39 WIB
Pemerintah akan memberlakukan pembelian minyak goreng lewat aplikasi PeduliLindungi dan NIK, sosialisasi dimulai pada Senin, 27 Juni 2022.
Pemerintah akan memberlakukan pembelian minyak goreng lewat aplikasi PeduliLindungi dan NIK, sosialisasi dimulai pada Senin, 27 Juni 2022. /Pikiran rakyat/

KABAR TEGAL : Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengumumkan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat ( MGCR).

Perubahan sistem ini dilakukan oleh pemerintah lantaran adanya Krisis Minyak Goreng sebelumnya, dan membuat khawatir negara, lantaran negara yang mengalami Krisis Ekonomi banyak yang mengalamai kebangkrutan.

Perubahan transisi sistem penjualan dan pembelian Minyak Goreng dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel sehingga bisa di pantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Cek Fakta: Beli Minyak Goreng Curah Sekarang Wajib Pakai Peduli Lindungi, Berikut Penjelasannya

Penyebaran Minyak Goreng diharapkan dapat tersebar merata sehingga tidak ada masyarakat yang tidak mendapatkan Minyak Goreng, demi kestabilan Ekonomi di Indonesia.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, nantinya setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dan pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ha tersebut.

Sementara rakyat akan dimulai besok senin 27 Juni 2022 dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Sultan Habis! Lisa BLACKPINK Membeli Pesawat Jet Seharga 850 Miliar Rupiah, Berikut Penjelasannya

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan apliakasi Peduli Lindungi atau menunjukan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” katanya menambahkan.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pembelian Minyak Goreg Curah ditingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10kg untuk satu NIK perharinya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah