1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
Baca Juga: Gelar 'Gagego', Relawan Plat K Nyatakan Setia dan 2024 Nderek Jokowi
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro&kecil
7. Maksimal penerima Kartu Prakerja ialah 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar
Bagi Anda yang sudah memenuhi semua syarat diatas bisa segera mencoba gabung gelombang 33.