Dirjen Ketenagalistrikan KESDM Tetapkan Kenaikan Tarif Listrik Bagi Golongan R2 ke Atas Berlaku 1 Juli 2022

- 18 Juni 2022, 06:16 WIB
Pemerintah menaikan tarif listrik bagi golongan R2 yakni pelanggan dengan 3.500 VA ke atas atau golongan rumah tangga mewah
Pemerintah menaikan tarif listrik bagi golongan R2 yakni pelanggan dengan 3.500 VA ke atas atau golongan rumah tangga mewah /tangkap layar

Diketahui kenaikan tarif dasar listrik dipicu oleh harga BBM, kenaikan harga batu bara, serta kurs. Golongan R2 dan R3 ke atas dianggap sudah mampu untuk membayar kenaikan tarif listrik.

"Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah," ujar Rida.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600 Ribu Segera Cair ke Jutaan Pelaku Usaha!

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 juncto nomor 03 tahun 2020, penyesuaian ditetapkan setiap tiga bulan, mengacu kepada empat asumsi makro yaitu harga kurs, harga rata-rata minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).***

 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah