Terkini! Cek Penerima BLT UMKM yang Kembali Cair Kepada Pelaku UMKM Terdaftar, Segera Cek Namamu

- 18 Juni 2022, 05:29 WIB
BLT UMKM kembali cair kepada para pelaku umkm yang telah memenuhi syarat dan melkukan pendaftaran di link eform.bri.co.id
BLT UMKM kembali cair kepada para pelaku umkm yang telah memenuhi syarat dan melkukan pendaftaran di link eform.bri.co.id /tangkap layar

KABAR TEGAL - Apa saja syarat daftar BLT UMKM, dan bagaimana cara daftar dan cek BLT UMKM atau Banpres BPUM. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencairkan BLT UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Anda dapat langsung melakukan cek penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM sejumlah Rp600 ribu dengan mengakses laman website resmi eform.bri.co.id (Eform BRI).

BLT UMKM sejumlah Rp600 ribu kembali akan disalurkan pemerintah RI kepada pelaku usaha UMKM yang mendaftar.

Namun, sebelum itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerimaa BLT UMKM atau Banpres BPUM yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 Juni 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius: Biarkan Cinta Sejati yang Menemukanmu

1. Warga Negara Indonesia,

2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP),

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB),

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD,

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR atau sebagainya,

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x