Dirjen Ketenagalistrikan KESDM Tetapkan Kenaikan Tarif Listrik Bagi Golongan R2 ke Atas Berlaku 1 Juli 2022

- 18 Juni 2022, 06:16 WIB
Pemerintah menaikan tarif listrik bagi golongan R2 yakni pelanggan dengan 3.500 VA ke atas atau golongan rumah tangga mewah
Pemerintah menaikan tarif listrik bagi golongan R2 yakni pelanggan dengan 3.500 VA ke atas atau golongan rumah tangga mewah /tangkap layar

KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) akan menaikan tarif listrik bagi pelanggan PT PLN golongan non subsidi sebesar 17,64 persen dari tarif sebelumnya.

Golongan non subsidi mulai dari pelanggan R2 dan R3 dengan listrik berdaya 3.500 VA ke atas yang dianggap sudah mempu membayar tarif tanpa subsidi.

Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan R2 ke atas rencananya akan diterapkan per 1 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Tak Perlu Repot! Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH dengan Aplikasi 'Cek Bansos'

Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan bahwa untuk golongan pelanggan R2 ke bawah tarif listrik akan tetap sama.

"Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri tarifnya tetap," katanya Senin 13 Juni 2022.

Rida juga menyatakan bahwa kenaikan tarif listrik ini merupakan upaya yang dilakukan Menteri ESDM, Arifin Tasrif demi mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos PKH Bagi Pemilik Kartu Sembako yang Trdaftar di DTKS, Berikut Cara Cek Penerima PKH

"Ini sesuai dengan arahan bapak menteri ESDM, Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan, artinya masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah," sambungnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x