Inilah 11 Golongan yang Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 32, Rinciannya Sebagai Berikut

- 9 Juni 2022, 06:15 WIB
Inilah 11 Golongan yang Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 32, Rinciannya Sebagai Berikut
Inilah 11 Golongan yang Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 32, Rinciannya Sebagai Berikut /Instagram @prakerja.go.id/

KABAR TEGAL - Ada 11 golongan yang dipastikan tidak akan lolos Kartu Prakerja gelombang 32, cek rinciannya sebagai berikut.

Setelah seleksi gelombang 31 sudah selesai, kini Kartu Prakerja gelombang 32 sudah mulai dibuka pendaftarannya.

Bagi Anda yang belum lolos Kartu Prakerja gelombang 31, maka Anda bisa segera mencoba gabung kembali pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 32.

Baca Juga: 158 Anak Ikuti Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara Ke-76 di Polres Demak

Diketahui pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 32 telah dibuka sejak Rabu, 8 Juni 2022.

Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 32 akan mendapatkan total insentif sebesar Rp3,55 juta. Insentif ini terdiri dari:

1. Saldo pelatihan sebesar Rp1 juta

Baca Juga: Chord Gitar Sri Minggat- Denny Caknan Feat Danang, Kunci Dasar Versi Original

2. Bantuan insentif tunai Rp600 ribu sebanyak empat kali, sehingga totalnya Rp 2,4 juta

3. Bantuan insentif survei Rp50 ribu, ada tiga survei yang bisa diisi peserta Kartu Prakerja sehingga totalnya menjadi Rp 150 ribu

Pencairan insentif bisa melalui rekening BNI atau e-wallet seperti OVO, GoPay, DANA dan LinkAja.

Baca Juga: Takziah ke Kediaman Ridwan Kamil, Ini yang Disampaikan AHY Lewat Secarik Kertas

Jika ingin lolos pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 32 pastikan Anda tidak masuk dalam 11 golongan berikut:

1. Prajurit TNI

2. Anggota Polri

3. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Baca Juga: Ganjar dan Jokowi Syukuran Hasil Bumi Bareng Ribuan Petani Perhutanan Sosial se Jawa Tengah

5. Kepala Desa

6. Perangkat Desa

7. Komisaris BUMN

8. Komisaris BUMD

9. Pejabat negara

10. Anggota DPR RI

11. Anggota DPRD

Baca Juga: Waspada! Produsen Nakal Campur Zat Berbahaya pada Makanan, Dewi Aryani: Masyarakat Bisa Lapor Kepala Desa

Sebagai informasi, Kartu Prakerja menjadi program peningkatan keterampilan semi bansos di masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu kesempatan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja terbuka luas untuk masyarakat, baik pencari kerja, korban PKH, pekerja, hingga pelaku usaha yang belum mendapat bantuan pemerintah lain di masa pandemi Covid-19.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 32 bisa dilakukan melalui link https://www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Dewi Aryani Imbau Kepala Desa Tak Hanya Fokus Pembangunan Fisik, Kesehatan juga Sangat Penting

Demikian informasi 11 golongan yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 32 yang telah dibuka sejak Rabu, 8 Juni 2022.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah