Untuk itu para pekerja yang hendak menerima BSU 2022 harap bersabar sampai pada saat waktunya tiba.
Sebagai informasi, besaran penyaluaran BSU kepada pekerja sebesar Rp500 ribu tiap bulan, dan akan diberikan sekalkgus Rp1 juta selama 2 bulan.
Sementara bagi yang belum mengetahui cara mengeceknya artikel ini akan membagikan cara cek penerima BSU 2022 juga syarat mendapatkannya.
Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja yang berhak menerima BSU 2022 antara lain:
Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Siap Ditransfer, BSU 2022 Cair jika Penuhi 6 Syarat Berikut!
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).