Selain BPNT, BLT minyak goreng juga disalurkan kepada 23 juta orang yang terdiri dari 2,5 juta PKL serta 20,5 juta penerima PKH dan BPNT.
Baca Juga: Terbaru! Persyaratan Mudik Lebaran 2022, Wajib Vaksin Booster Tidak Perlu Antigen dan PCR?
Penyaluran BLT minyak goreng adalah sebesar Rp100 ribu per bulan. Namun berdasarkan instruksi dari Presiden RI Bapak Joko Widodo, BLT minyak goreng akan disalurkan secara rapel tiga bulan sekigus yaitu April, Mei dan Juni dengan total sebesar Rp300 ribu yang akan cair pada bulan April 2022.
Dengan begini masyarakat bisa mendapatkan pencairan BPNT dan BLT minyak goreng secara bersamaan yaitu sebesar Rp900 ribu pada bulan April ini.
Pencairan kedua Bansos ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia atau Kantor Pos hingga akhir bulan April 2022.
Bagi masyarakat yang mendapatkan BPNT & BLT minyak goreng biasanya akan mendapatkan surat undangan dari kelurahan sebagai salah satu syarat dokumen yang perlu dibawa saat pencairan.
Adapun syarat dokumen yang harus dibawa pada saat pencairan BPNT dan BLT minyak goreng di Kantor Pos adalah sebagai berikut:
1. kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)