KABAR TEGAL - Polda DIY telah menangkap lima pelaku dalam aksi kejahatan jalanan aatau klitih yang menewaskan satu pelajar di Yogyakarta.
Setalah dilakukan pendalaman dan keterangan dari para saksi korban maupun tersangka akhirnya Polda DIY menetapkan jika aksi kejahatan jalanan yang terjadi pada awal Ramadhan 3 April 2022 bukanlah klitih melainkan tawuran.
Pasalnya kejahatan jalanan yang terjadi di Gedongkuning Yogyakarta saat itu tidak dilakukan secara acak.
Baca Juga: Polda DIY Tetapkan Pelaku Klitih Dihukum 7 Tahun Penjara, Bukan Kategori Dibawah Umur
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, Ia mengatakan aksi kejahatan jalanan tersebut dikategorikan sebagai tawuran karena dilakukan oleh dua kelompok.
Soal kondisi pelaku dan korban, Ade menjelaskan jika kondisi berbalik 180 derajat kedua kelompok memiliki potensi yang sama untuk berubah menjadi pelaku atau menjadi korban.
“Kebetulan saja salah satu kelompok lebih siap dan kemudian menjadi pelaku. Sedangkan kelompok yang tidak siap menjadi korban,” katanya pada Selasa, 12 April 2022.
Baca Juga: Pelaku sudah Tertangkap, Polisi akan Panggil Orang Tua Pelaku dan Korban Klitih Jogja
Polda DIY juga memastikan jika kejahatan yang terjadi saat itu tidak sesuai dengan pemaknaan klitih yakni kejahatan di jalan secara acak, melainkan bagian dari salah satu kelompok.
Dalam istilah sebenarnya, klitih adalah berjalan-jalan di malam hari untuk menghilangkan rasa penat.