Polda DIY Tetapkan Pelaku Klitih Dihukum 7 Tahun Penjara, Bukan Kategori Dibawah Umur

- 13 April 2022, 08:08 WIB
Polisi amankan 5 pelaku klitih di Jogja yang tewaskan seorang pelajar SMA
Polisi amankan 5 pelaku klitih di Jogja yang tewaskan seorang pelajar SMA /Foto: Facebook Akun Polda D.I Yogyakarta/

 

KABAR TEGAL - Aksi kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di Yogyakarta sudah terungkap.

Polda DIY telah menangkap 5 pelaku dan menetapkan sebagai tersangka atas kasus klitih yang terjadi di Gedongkuning Yogyakarta pada Minggu, 3 April 2022.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kombes Pol Ade Ary Indriardi, kelima pelaku bukanlah kategori dibawah umur.

Baca Juga: Pelaku sudah Tertangkap, Polisi akan Panggil Orang Tua Pelaku dan Korban Klitih Jogja

 

Diketahui status 5 orang yang diduga sebagai pelaku terdiri dari 2 pelajar SMK, 2 profesi pengangguran, dan 1 orang mahasiswa.

Berdasarkan usia pelaku yang sudah tertangkap seluruhnya tidak lagi dikategorikan sebagai anak karena berusia 18-21 tahun.

“Ada yang masih bersekolah tetapi ada juga alumni dari sekolah yang sama,” kata Kombes Pol Ade ary Syam Indriadi pada Selasa, 12 April 2022.

Baca Juga: 5 Pelaku Klitih di Jogja yang Tewaskan Pelajar SMA Akhirnya Tertangkap

Atas aksinya, lima tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kasus kejahatan jalanan yang menewaskan satu pelajar di Yogyakarta tersebut akhirnya terungkap setelah polisi mendalami keterangan para saksi.

Langkah selanjutnya polisi juga akan memanggil orang tua dari pihak korban maupun pelaku untuk dimintai keterangan lanjutan.

Baca Juga: Keluarga Korban Dugaan Klitih di Yogyakarta Tidak Terima Dianggap Sebagai Aksi Tawuran

Polda DIY juga berharap dapat melibatkan guru untuk menggali informasi terkait penanganan kasus klitih agar tidak terulang kembali.

 

Sebelumnya diketahui kedua kelompok merasa saling tersinggung karena suara yang bising.

Bermula dari kelompok korban yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi serta suara bising, dan bertemu kelompok pelaku.

Baca Juga: Fakta Terbaru Klitih di Yogyakarta: 'Saling Terganggu' Bukan Kategori Klitih?

Mendengar suara bising dari motor kelompok korban, kelompok pelaku yang berjumlah 5 orang tidak terima. Hingga terjadi aksi saling kejar dan penyerangan yang menewaskan korban pelajar SMA di Yogyakarta. ***

 

 

 

 

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x