Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, lima tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Fakta Terbaru Klitih di Yogyakarta: 'Saling Terganggu' Bukan Kategori Klitih?
Seperti diketahui kedua kelompok merasa saling tersinggung karena suara yang bising. Berikut pendalaman kronologi yang disampaikan pihak kepolisian.
Bermula dari kelompok korban yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi serta suara bising, dan bertemu kelompok pelaku.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Diduga 'Klitih' di Yogyakarta dan Lakukan Cek TKP, Siapa Pelakunya?
Mendengar suara bising dari motor kelompok korban, kelompok pelaku yang berjumlah 5 orang tidak terima. Hingga terjadi aksi saling kejar dan penyerangan yang menewaskan korban pelajar SMA di Yogyakarta. ***