Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022, Berikut Peraturan Baru Naik Kereta Api, Harus Tunjukkan Hasil Tes Rapid

- 7 April 2022, 09:52 WIB
Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022, Berikut Peraturan Baru Naik Kereta Api, Harus Tunjukkan Hasil Tes Antigen
Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022, Berikut Peraturan Baru Naik Kereta Api, Harus Tunjukkan Hasil Tes Antigen /reska.id

KABAR TEGAL - Berikut syarat terbaru untuk pelaku perjalanan angkutan darat dengan menggunakan Kereta Api. Sebelumnya pada awal Maret, pemerintah menghapus beberapa peraturan pelaku perjalanan termasuk aturan tidak perlunya penumpang melakukan tes antigen atau PCR untuk setiap perjalanan.

Namun mulai 5 April 2022, aturan tersebut kembali berlaku terutama untuk para pelaku perjalanan yang menggunakan Kereta Api. Hal ini berlaku selama periode Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.

Syarat ini mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 39 tahun 2022, tentang petunjuk perjalanan dengan transportasi darat pada masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022, Berikut Peraturan Baru Perjalanan Angkutan Udara Dalam Negeri, Harus Tes PCR

Berikut aturan terbaru mengenai syarat perjalanan menggunakan Kereta Api:

- Pelaku yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Pelaku yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

Baca Juga: Hukum Nonton Drakor Saat Puasa Ramadhan Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x