Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022, Berikut Peraturan Baru Perjalanan Angkutan Udara Dalam Negeri, Harus Tes PCR

- 6 April 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi perjalanan wisata - Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022, Berikut Peraturan Baru Perjalanan Angkutan Udara Dalam Negeri, Harus Tes PCR
Ilustrasi perjalanan wisata - Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022, Berikut Peraturan Baru Perjalanan Angkutan Udara Dalam Negeri, Harus Tes PCR /pixabay/mohamed_hassan

KABAR TEGAL - Berikut syarat terbaru untuk pelaku perjalanan angkutan udara dalam negeri. Sebelumnya pada awal Maret, pemerintah menghapus beberapa peraturan pelaku perjalanan termasuk aturan tidak perlunya penumpang melakukan tes antigen atau PCR untuk setiap perjalanan.

Namun mulai 5 April 2022, aturan tersebut kembali berlaku terutama untuk para pelaku perjalanan dalam negeri dengan angkutan udara atau pesawat terbang. Hal ini berlaku selama periode Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.

Hal ini disampaikan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, dengan adanya surat edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Masih Diperpanjang Hingga 18 April, Status PPKM Kota Tegal Turun Ke Level 1

Berikut aturan terbaru mengenai syarat perjalanan dalam negeri menggunakan angkutan udara atau pesawat:

- Pelaku yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Pelaku yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Ramadhan, Polres Tegal Barat Sita 96 Botol Miras Dalam Operasi Pekat

- Pelaku dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x