Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022, Berikut Peraturan Baru Perjalanan Angkutan Udara Dalam Negeri, Harus Tes PCR

- 6 April 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi perjalanan wisata - Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022, Berikut Peraturan Baru Perjalanan Angkutan Udara Dalam Negeri, Harus Tes PCR
Ilustrasi perjalanan wisata - Mudik Hari Raya Idul Fitri 2022, Berikut Peraturan Baru Perjalanan Angkutan Udara Dalam Negeri, Harus Tes PCR /pixabay/mohamed_hassan

- Pelaku dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan serta menerapkan protokol kesehatan.

Di samping itu, kapasitas angkut (load factor) pesawat udara juga sudah dapat dilaksanakan 100 persen dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah