KABAR TEGAL - Warga DKI Jakarta bisa daftar DTKS melalui 2 cara berikut, masyarakat yang masuk kategori ini tidak bisa mendapatkan Bansos PKH. Segera hubungi nomor berikut jika menemui kendala pada pendaftaran DTKS.
Masyarakat DKI Jakarta yang mendapatkan bansos dari Pemerintah seperti Bansos PKH adalah masyarakat yang datanya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
DTKS merupakan sumber data yang menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk pemberian bantuan sosial seperti Bansos PKH, Bansos Sembako BPNT, dan KJP yang berasal dari APBN.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, GMNI Kabupaten Tegal Lakukan Analisa Sosial di Dua Pasar Induk, Ini Hasilnya!
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS melalui dua cara yakni secara online dan offline.
Pendaftaran secara online bisa melalui link https://dtks.jakarta.go.id, sementara offline bisa daftar langsung ke kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Namun, tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima Bansos PKH, yaitu:
Baca Juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Sudah Tidak Perlu Tes Antigen, Vaksin Jadi Syarat Utama?
- Masyarakat yang bukan pemegang KTP DKI Jakarta
- Merupakan anggota TNI, Polri, PNS, Anggota DPR/DPRD