Sebanyak 18,8 Juta KPM Bisa Mendapatkan Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta Per Tahun, Berikut Persyaratannya

- 6 Maret 2022, 05:40 WIB
Sebanyak 18,8 Juta KPM Bisa Mendapatkan Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta Per Tahun, Berikut Persyaratannya
Sebanyak 18,8 Juta KPM Bisa Mendapatkan Bansos Sembako BPNT Rp2,4 Juta Per Tahun, Berikut Persyaratannya /Diskominfo Jateng

KABAR TEGAL - Sebanyak 18,8 juta KPM bisa mendapatkan Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta, berikut persayaratan yang harus dipenuhi.

Proses penyaluran Bansos Sembako BPNT 2022 berbeda dengan tahun lalu yang disalurkan melalui Himbara dan dibelikan bahan pangan di e-warong. Akan tetapi, tahun ini cair dalam bentuk uang tunai melalui Kantor Pos.

Penyaluran tahap 1 sudah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2022 sebesar Rp600 ribu yang merupakan hasil rapel dari bulan Januari hingga Maret.

Baca Juga: Penyakit-Penyakit yang Sering Menyerang Ibu Hamil, Bahaya? Simak Penjelasannya

Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan Bansos Sembako BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp2,4 juta selama satu tahun bagi 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang memenuhi syarat.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi KPM agar dapat Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta pertahun adalah:

- WNI

- Orang miskin atau rentan miskin

- Tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah selama pandemi Covid-19

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x