Luhut Umumkan Karantina Cuma 3 Hari untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 16 Februari 2022, 17:19 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan pangkas karantina jadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri
Menko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan pangkas karantina jadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri // youtube Kemenko Marves/

Perlu diketahui Luhut telah mengubah beberapa kali soal aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Mulai dari 10 hari, 7 hari, 5 hari, dan 3 hari bagi yang sudah lakukan vaksin dosis ketiga.

Saat ini total kasus Covid-19 varian omicron di Indonesia pada Senin, 14 Februari 2022  yakni 5.305 kasus. Jumlah ini menjadikan Indonesia dengan jumlah tertinggi di Asia Tenggara.

Baca Juga: Boy William Tunda Pernikahan Dengan Karen Vendela: ‘Nikah is a Big Thing’

Varian covid-19 lainnya tercatat 83 kasus untuk varian alpha, 22 kasus varian beta, dan 8.442 kasus varian delta.***

 

 

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah