Luhut Umumkan Karantina Cuma 3 Hari untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 16 Februari 2022, 17:19 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan pangkas karantina jadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri
Menko Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan pangkas karantina jadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri // youtube Kemenko Marves/

KABAR TEGAL - Menko Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sampaikan pemangkasan durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari.

Aturan tersebut berlaku bagi WNI maupun WNA yang melakukan perjalanan luar negeri. 

Luhut sebelumnya telah menetapkan aturan karantina pelaku perjalanan luar negeri wajib karantina selama 5 hari.

Pemangkasan tersebut waktu karantina menjadi 3 hari diperuntukkan bagi yang telah melakukan vaksin lengkap yakni vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga.

Baca Juga: Dorce Gamalama Meninggal Dunia, Ketua MUI Doakan Agar Diampuni dan Ditempatkan yang Terbaik

Tidak hanya itu pelaku perjalanan luar negeri dengan dosis lengkap juga harus melakukan tes PCR.

“Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR,” kata Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu, 16 Februari 2022.

Luhut juga pernah berinisiatif pelaku perjalanan luar negeri untuk tidak melakukan karantina mandiri atau nol hari bagi yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga. Namun, hal itu tak mungkin dilakukan dengan kondisi peningkatan kasus Covid-19 saat ini.

“Kebijakan karantina mungkin saja bisa ditiadakan oleh pemerintah Indonesia pada April 2022 dengan meningkatkan angka vaksinasi covid-19, namun tetap melihat situasi pandemi tersebut dahulu,” tegasnya.

Baca Juga: Meski Beda Alam, Ini 5 Tanda Makhlus Halus Ingin Berkomunikasi

Halaman:

Editor: Meigitaria Sanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x