2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- WNI: Fotokopi KTP
- WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
3. Syarat NPWP bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:
- WNI: Fotokopi KTP
- WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS
- Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Baca Juga: Sambut Hari Valentine, Inspirasi Kado Terindah untuk Orang Terkasih
Itulah cara daftar atau buat NPWP online mudah dan sederhana cukup akses dari rumah.***