KABAR TEGAL – Bagi Anda yang belum mengetahui cara membuat NPWP Online simak cara buat dan syaratnya pada artikel ini.
NPWP atau Nomor Induk Pajak merupakan syarat sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Beruntung karena saat ini buat NPWP dapat diakses secara online tanpa ribet.
Warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata wajb memiliki NPWP, maka dari itu mulailah membuatnya dengan cara online tidak pake ngantri.
Baca Juga: Cara Membuat NPWP Elektronik Melalui Daring, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
Sudah penasaran bagaimana cara buat NPWP Online? Simak cara mudahnya cepat dan sederhana.
Pendaftaran atau buat NPWP online bisa dilakukan melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.
Mengutip dari laman kemenkeu.go.id, terdapat dua jenis NPWP yaitu, NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.
Untuk daftar NPWP online, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti KTP, email aktif, dan nomor handphone untuk keperluan verifikasi.
Berikut cara daftar NPWP online :