Cara Buat NPWP Online Sangat Mudah dapat Akses di Manapun, Jadi Langsung Kirim

- 12 Februari 2022, 12:21 WIB
Cara Buat NPWP Online Sangat Mudah dapat Akses di Manapun, Jadi Langsung Kirim
Cara Buat NPWP Online Sangat Mudah dapat Akses di Manapun, Jadi Langsung Kirim /

1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP di DJP Online:

- Masuk laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.

- Masukkan alamat email. Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan.
- Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
- Masukkan kode Captcha.
- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.
- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
- Isi alamat email jika belum terisi. Masukkan password dan ulangi.
- Isi nomor handphone yang aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.
- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca Juga: Dana Desa di Kabupaten Tegal Tahun 2022 Mencapai Rp359,8 Miliar, Bupati Umi Dorong Percepatan Belanja Desa

2. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form Alamat Domisili (KTP). Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
- Isi form pernyataan. Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda. Klik kirim permohonan.
- Selesai.
- Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

Baca Juga: Mencegah Ambles, Warga Pendawa Asri Lebaksiu Bergotong Royong Memperbaiki Jembatan Sungai Tayem

Berikut persyaratan yang harus Anda penuhi meliputi :

Syarat daftar NPWP Online orang pribadi Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) dari laman www.pajak.go.id:

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah