Komplotan Pencuri Berhasil ditangkap Polda Jateng, Modusnya Mengganjal Lubang Kartu Mesin ATM

- 28 Januari 2022, 16:00 WIB
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng menggelar pengungkapan kasus.
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng menggelar pengungkapan kasus. /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng kembali menggelar pengungkapan kasus. Kali ini dua kasus pencurian dengan pemberatan (currat) digelar dalam waktu bersamaan di depan loby gedung Ditkrimum.

Gelar perkara dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Dwi Retnowati.

Kasus pertama yang diungkap adalah currat dengan modus mengganjal lubang kartu mesin ATM. Sasaran dari pelaku adalah mesin ATM di lokasi SPBU dan minimarket.

Baca Juga: Kunjungi Polda Jateng, Korlantas Polri Harapkan Penerapan ETLE di Jateng Ditiru Polda Lain

Komplotan pelaku beraksi di 11 lokasi berbeda yang tersebar di 3 provinsi (Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah). 3 orang pelaku berhasil diamankan sementara 1 orang masih dalam pengejaran (DPO).

Adapun para pelaku yang tertangkap yaitu EA (40th) warga Tangerang, JA (42th) warga Pesawaran Lampung, dan FR (39th) warga Tanggamus Lampung.

"Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, EA mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan menukar kartu ATM milik korban, sementara kedua pelaku lain mengintip nomor pin kartu ATM korban," ujar Djuhandani.

Baca Juga: Makmurkan Nelayan, Pemprov Jateng Bakal Kembangkan Lelang Ikan Secara Elektronik

Saat menjalankan aksinya di Jepara, pelaku menggasak uang tabungan milik korban bernama Saeful Zani sebesar 35juta rupiah.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x