Baca Juga: Intip Profil Graciella Abigail, Pemeran Raya dalam Serial Layangan Putus
Dua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti sarana dan hasil kejahatan, sementara 2 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial MMP (27th) dan RS (27th) asal Sumatera Utara. Kedua pelaku merupakan residivis dengan aksi berbeda.
"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tutup Djuhandani.***