Komplotan Pencuri Berhasil ditangkap Polda Jateng, Modusnya Mengganjal Lubang Kartu Mesin ATM

- 28 Januari 2022, 16:00 WIB
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng menggelar pengungkapan kasus.
Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng menggelar pengungkapan kasus. /Sri Yatni/

Baca Juga: Intip Profil Graciella Abigail, Pemeran Raya dalam Serial Layangan Putus

Dua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti sarana dan hasil kejahatan, sementara 2 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial MMP (27th) dan RS (27th) asal Sumatera Utara. Kedua pelaku merupakan residivis dengan aksi berbeda.

"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tutup Djuhandani.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x