Cara Pendaftaran dan Pengajuan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 23 Desember 2021, 14:54 WIB
JKP/ Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI
JKP/ Tangkap layar YouTube.com/Kementerian Ketenagakerjaan RI /

KABAR TEGAL - Sebelum melakukan pendaftaran pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, anda harus memenuhi syarat penting sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2021 yaitu:

  1. Merupakan WNI yang yang sudah terdaftar dalam Program Jaminan Sosial

Jaminan sosial yang dimaksud adalah syarat pendaftaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah meliputi:

  • Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  1. Berusia kurang dari 54 Tahun
  2. Memiliki hubunga kerja dengan pengusaha

Baca Juga: Penting! Kenali Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pada point ke 3, maksudnya adalah pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan memiliki hubungan baik dengan pengusaha tempatnya bekerja sebelumnya. Baik dalam kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Cara mendaftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 37 yaitu :

  1. Calon peserta yang belum terdaftar di sejumlah Program Jaminan Sosial mengisi formulir terlebih dahulu berupa :
    • Nama Perusahaan
    • Nama Pekerja/Buruh
    • Nomor Induk Kependudukan
    • Tanggal Lahir
    • Tanggal Mulai dan Berakhir Perjanjian Kerja
  2. Sedangkan untuk peserta yang sudah terdaftar dalam Program Sosial, pendaftaran dapat dilakukan oleh perusahaan. Pekerja cukup menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
  3. Data dan formulir pendaftaran yang sudah di isi kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja/buruh mulai bekerja.
  4. Apabila semua data sudah lengkap, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan nomor peserta yang akan diterima secara lengkap dan benar. Serta iuran pertama telah dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Cara Pendaftaran bagian terakhir adalah bagi pengusaha akan diberikan sertifikat dan pekerja memperoleh bukti kepesertaan program ini.

Baca Juga: Ditahan Imbang Singapura di Semifinal Piala AFF 2020, Shin Tae Yong: Pemain Timnas Indonesia Alami Kelelahan

Sedangkan bagi pekerja lama yang sudah terdaftar dalam Program Jaminan Sosial, akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

 Bagi pekerja baru, pengusaha perlu mendaftarkan pekerja paling lama 30 hari setelah pekerja tersebut mulai bekerja. Berikut adalah tata cara pendaftaran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bisa mulai anda lakukan sekarang.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x