KABAR TEGAL - Cek Nama Anda di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk dapatkan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi COVID-19.
Penyaluran BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 Juta tidak dikenakan potongan apapun saat proses pencairan.
Kemnaker telah memastikan jumlah kuota pekerja yang akan menjadi penerima bantuan BLT Subsidi Gaji tersebut.
Pada BSU tahap 5 dan 6, ada 2 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BLT Subsidi Gaji.
Sebelum menerima bantuan BLT Subsidi Gaji, para pekerja harus mengetahui berbagai syarat yang telah ditetapkan bagi para pekerja untuk menerima BSU senilai Rp 1 juta.
Berikut merupakan syarat-syarat bagi pekerja yang akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU senilai Rp 1 juta:
1. Sebagai warga negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki NIK