“Setelah dilakukan pemeriksaan, ada masalah keluarga, pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari masalah," ucap Erdi.
Kemudian kata Erdi, Yana Supriatna terancam hukuman dengan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.
Kendati ingin menghindar dari masalah Yana Supriatna kini terancam hukuman 3 tahun penjara sebagaimana tercantum pada isi pasal tersebut.
Erdi menyebutkan kasus rekayasa yang dibuat Yana adalah dengan maksud menghindari dua masalah.
Diantaranya tambah Erdi, Yana memiliki masalah pribadi dan lingkungan kerja sehingga akhirnya membuat kabar palsu.
Baca Juga: Kapolda Jateng Apresiasi Pilkades Aman di Blora, Dijadikan Barometer Pilkades Lain
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ada masalah keluarga, pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari masalah," pungkasnya.***