2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta
3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
6. Memiliki rekening bank yang masih aktif
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Simak Syarat dan Cara Daftar Akun di www.prakerja.go.id
BSU BPJS Ketenagakerjaan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji melalui tahapan:
1. Verifikasi sesuai dengan keriteria Permenaker RI No.16 Tahun 2021.
2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU.
3. Proses pembayaran langsung ke rekening pekerja (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan khusus Provinsi Aceh melalui BSI)