KABAR TEGAL - Pemerintah berencana akan memberikan BLT Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah 2021 kepada sekitar 8 juta calon penerima yang akan disalurkan lagi bagi pekerja yang terdampak di wilayah PPKM level 4 dan 3.
Bantuan BLT Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah 2021 akan diberikan sebesar Rp1 juta untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juli-Agustus 2021.
Untuk cek daftar penerima BLT Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar BLT BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Tegal, Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran!
Berikut syarat bagi penerima BLT Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah 2021 :
1. Warga Negara Indonesia
2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta
3. Masih terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estate, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan