Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Intensif Rp3,55 Juta Kapan Dibuka? Persiapkan Hal Berikut Agar Lolos!

- 6 Agustus 2021, 16:40 WIB
 Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Intensif Rp3,55 Juta Kapan Dibuka? Persiapkan Hal Berikut Agar Lolos!
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Intensif Rp3,55 Juta Kapan Dibuka? Persiapkan Hal Berikut Agar Lolos! / www.prakerja.go.id/

KABAR TEGAL - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Intensif Rp3,55 Juta Kapan Dibuka? Persiapkan Hal Berikut Agar Lolos.

Pemerintah telah siapkan anggaran hingga Rp10 triliun untuk 2,8 juta peserta Kartu Prakerja Gelombang 18.

Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang dinyatakan lolos bisa dapat bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif mencari kerja Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif pengisian survey sebesar Rp500 ribu per survey.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, 7 Golongan Karyawan Berikut Tidak Bisa Dapatkan BSU Subsidi Gaji

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 kini sudah dalam tahap finalisasi, dan rencananya dijadwalkan akan dibuka pada Agustus ini.

Namun sampai saat ini belum ada informasi pasti kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 tahun 2021 akan dibuka.

Untuk saat ini, pihak penyelenggara acara (PMO) masih melakukan koordinasi dengan Komite Cipta Kerja. Hal yang masih didiskusikan ialah tanggal pasti pembukaan dan kuota peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pendaftaran BLT BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Tegal Dibuka Kembali Hingga 7 Agustus 2021, Simak Persyaratannya!

Adapun syarat yang wajib dimiliki bagi para pendaftar Kartu Prakerja agar dapat lolos di gelombang 18 ini diantaranya adalah;

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia 18 tahun ke atas

3. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)

4. Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

5. Wirausaha Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca Juga: Info Terbaru BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta dan Kriteria Karyawan yang Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker

6. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM

7. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya

8. Bukan penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya.

Anda juga harus memperbaharui data di akun pra kerja anda untuk membuat peluang lolos pendaftaran kartu pra kerja gelombang 18 ini semakin besar.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x