Pendaftaran BLT BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Tegal Dibuka Kembali Hingga 7 Agustus 2021, Simak Persyaratannya!

- 6 Agustus 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi BLT BPUM Tahap 3 Tahun 2021 Kabupaten Tegal.
Ilustrasi BLT BPUM Tahap 3 Tahun 2021 Kabupaten Tegal. /Dok. Komite UMKM/

KABAR TEGAL - Pendafaran BLT BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Tegal dibuka kembali dari tanggal 3-7 Agustus 2021. Pemohon dapat mendaftar BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Tegal secara online melalui bit.ly/BPUM2021KabTegalTahap3.

Dana BPUM 2021 yang diberikan yakni sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha. Pemberian BPUM Tahap 3 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.

Sebagaimana dikutip Kabar Tegal dari laman instagram resmi Dinas Dakop dan UKM Kabupaten Tegal @dakopukmtegalkab, Dibukanya kembali pendaftaran BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Tegal mendasari Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 978.1/108 Tanggal 28 Juli 2021 Perihal: Pengusulan Calon Penerima BPUM 2021 di Jawa Tengah.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2021 dan Daftar DTKS Kemensos Lewat HP, Login di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Pengajuan BPUM Tahap 3 Tahun 2021 Kabupaten Tegal:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Ber-KTP Elektronik Kabupaten Tegal

3. Memiliki surat izin usaha mikro yang dibuktikan dengan IUMK atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika belum memiliki, bisa mengajukan Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa/Kelurahan setempat.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD, tetapi jika dalam satu Kartu Keluarga (suami/istri) BUKAN sebagai ASN/TNI-Polri/Peg. BUMD/Peg. BUMD boleh mengajukan BPUM 2021.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x